Selasa, 06 September 2022

BIRO JASA KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT PENGURUSAN PERIZINAN KITAS

 


SYARAT MENGURUS KITAS
1. Mengisi Formulir
2. Paspor Serta Bukti Visa
3. KITAS Lama (Untuk Perpanjangan)
4. Surat Permohonan dari Penjamin
5. KTP Penjamin
6. Surat Penjaminan
7. Surat Kuasa
8. Surat Keterangan Tempat Tinggal

Syarat Tambahan Untuk KITAS Visa Pernikahan
1. Sertifikat Nikah / Akte Pernikahan
2. Kartu Keluarga

Untuk Bayi Yang Lahir Di Indonesia Pemegang KITAS
1. Surat Keterangan Lahir
2. Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi
3. KITAS orang Tua
4. Paspor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 J asa Pengacara, Perceraian jombang, Jasa Pengacara Murah Gresik, Jasa Pengacara Cerai Lamongan, Jasa Lawyer Perceraian sidoarjo, Jasa Peng...